Kominfo Blokir Banyak Aplikasi dan Platform yang Tidak Mendaftar PSE, Ternyata Inilah Tujuan di Baliknya

- 31 Juli 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi. Kominfo telah memberikan tenggat waktu pada Google dan platform lain yang kini mendafrkan PSE.
Ilustrasi. Kominfo telah memberikan tenggat waktu pada Google dan platform lain yang kini mendafrkan PSE. /Pexels/Brett Jordan

PR BEKASI - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada Google dan platform lain untuk menyelesaikan pendaftaran PSE.

Semuel menjelaskan bahwa Google dan platform aplikasi lainnya baru saja mendaftar PSE dan sedang menyelesaikan dokumen mereka.

Pendaftaran PSE tersebut dilakukan secara manual, sehingga membutuhkan waktu.

"Pendaftaran mereka dilakukan secara manual, sedang siapkan kelengkapan dokumen. Memang benar kami beri waktu sebulan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Minggu.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Sebagai informasi, Google mendaftarkan PSE sejak 20 Juli 2022 lalu secara manual, dan masih ada ratusan aplikasi lainnya yang belum selesai registrasi di PSE.

Google telah terdaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps, dan Play Store. Sedangkan Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Sampai saat ini, platform Yahoo belum terdaftar di Kominfo dan tidak berkomunikasi sejak layanannya diblokir pada Sabtu 30 Juli 2022.

Semuel mengatakan perusahaan dalam negeri, terutama yang bergerak di sektor perbankan, sudah mendaftar PSE secara manual.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x