Belum Terdaftar di PSE, Youtube, Gmail, dan Wikipedia Bakal Diblokir Pemerintah?

- 21 Juli 2022, 17:58 WIB
Bagaimana nasib aplikasi yang belum mendaftar PSE? Simak rinciannya.
Bagaimana nasib aplikasi yang belum mendaftar PSE? Simak rinciannya. /Pixabay/LoboStudioHamburg

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir sejumlah platform digital yang tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu, 20 Juli 2022 malam, sejumlah platform digital ternama masih belum juga mendaftar PSE.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pikiran-Rakyat.com, platform digital tersebut di antaranya Youtube, Gmail, Wikipedia, Messenger, dan lainnya diketahui belum terdaftar di PSE, lantas apakah platform tersebut bakal di blokir pemerintah?

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi bahwa platform digital yang gagal mendaftar di PSE akan diberikan sanksi berupa layanannya tidak bisa diakses di Indonesia.

"Sanksinya memang layanan tersebut tidak bisa di akses dari Indonesia itu adalah sanksi terberat,” ucap Samuel.

Dirinya juga menambahkan bahwa pendaftaran melalui PSE adalah suatu kewajiban, maka platform digital yang mempunyai layanannya di Indonesia wajib untuk mendaftar.

Samuel mengungkapkan ada beberapa jenis platform digital yang wajib terdaftar di PSE, berikut daftarnya:

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x