Baca Juga: Kronologi Anggota Satpol PP Bekasi Hadapi 5 Begal, Cukup dengan Tangan Kosong
1. Jenis kegiatan berupa menjual barang dan jasa (marketplace, e-commerce, dan layanan lainnya)
2. Jenis kegiatan mengoperasikan layanan keuangan dan layanan berbayar (Netflix, Spotify, Joox, dan lainnya)
3. Layanan telekomunikasi (WhatsApp, Telegram, Messenger)
4. Sosial media (Tiktok, Instagram dan lainnya)
5. Mesin pencari (Google, Bing, Yahoo, Microsoft, dan lainnya)
6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan tertentu.
Berikut ini sejumlah platform digital yang terhitung sampai saat ini 21 Juli 2022, masih belum mendaftarkan diri.
Baca Juga: Sukses Rilis Album Jack in the Box, J-Hope Beberkan Perjalanan Kariernya
Platform paling sering dipakai di Indonesia: