Belum Terdaftar di PSE, Youtube, Gmail, dan Wikipedia Bakal Diblokir Pemerintah?

- 21 Juli 2022, 17:58 WIB
Bagaimana nasib aplikasi yang belum mendaftar PSE? Simak rinciannya.
Bagaimana nasib aplikasi yang belum mendaftar PSE? Simak rinciannya. /Pixabay/LoboStudioHamburg

Baca Juga: Kronologi Anggota Satpol PP Bekasi Hadapi 5 Begal, Cukup dengan Tangan Kosong

1. Jenis kegiatan berupa menjual barang dan jasa (marketplace, e-commerce, dan layanan lainnya)

2. Jenis kegiatan mengoperasikan layanan keuangan dan layanan berbayar (Netflix, Spotify, Joox, dan lainnya)

3. Layanan telekomunikasi (WhatsApp, Telegram, Messenger)

4. Sosial media (Tiktok, Instagram dan lainnya)

5. Mesin pencari (Google, Bing, Yahoo, Microsoft, dan lainnya)

6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan tertentu.

Berikut ini sejumlah platform digital yang terhitung sampai saat ini 21 Juli 2022, masih belum mendaftarkan diri.

Baca Juga: Sukses Rilis Album Jack in the Box, J-Hope Beberkan Perjalanan Kariernya

Platform paling sering dipakai di Indonesia:

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x