Habis Blokir Game Online, Kominfo Ternyata Pakai Produk Tak Terdaftar di PSE?

- 1 Agustus 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi. Beredar video viral menunjukkan seseorang telusuri tentang situs Kominfo.
Ilustrasi. Beredar video viral menunjukkan seseorang telusuri tentang situs Kominfo. /Pexels

PR BEKASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menjadi perbincangan hangat usai memblokir beberapa platform game online.

Diantaranya ialah game Steam dan Pay Pal. Platform tersebut diblokir Kominfo lantaran belum terdaftar PSE Indonesia.

Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Aries untuk 2 Agustus 2022: Muncul Risiko Besar Jika Anda Lakukan Hal Ini

Pemblokiran ini dilakukan sejak Sabtu, 30 Juli 2022. Sebelumnya, Kominfo telah memberikan tenggang waktu untuk mendaftar PSE.

Namun, beberapa platform tersebut tidak kunjung mendafatar hingga akhirnya dilakukan pemblokiran.

Hal ini pun menjadi perbincangan dan membuat tagar Kominfo trending di Twitter karena dianggap telah 'main blokir' seenaknya.

Baca Juga: Thomas Doll Belum Puas usai Persija Raih Kemenangan Perdana Liga 1: Seharusnya Kami Cetak 5 Gol

Di sisi lain, saat ini ramai juga dibahas terkait Kominfo yang diduga memiliki produk tak terdaftar PSE.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @underc0ver.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x