Retas Ribuan Situs, Seorang Hacker Berhasil Dibekuk Polisi

- 7 Juli 2020, 19:23 WIB
Tersangka peretasan ribuan situs berhasil ditangkap polisi
Tersangka peretasan ribuan situs berhasil ditangkap polisi /PMJ News

PR BEKASI - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membekuk satu orang pelaku berinisial ADC (24) yang telah melakukan kasus kejahatan siber, yakni peretasan 1.309 situs.

Dari ribuan situs yang diretas itu diantaranya terdapat sejumlah situs milik lembaga negara.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Selasa, 7 Juli 2020 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke pihaknya.

Baca Juga: Rekaman CCTV Tunjukan Pembuangan Mayat Korban Virus Corona oleh 2 Orang Tenaga Medis

“Ada sebanyak tiga laporan yang masuk, dua laporan berasal dari Polda DIY kemudian satu laporan ada di Polda Jawa Barat, laporan itu semuanya kita jadikan satu dan kita bawa ke Bareskrim. Kemudian kita membentuk satu tim dan menganalisa akun-akun yang dihack. Evaluasi, turun, berhasil menangkap laki-laki inisial ADC di Jogja pada tanggal 2 Juli,” kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri Jakarta Selasa, 7 Juli 2020.

Setelah diamankan, pelaku dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan pelaku mengakui memang dirinya yang melakukan peretasan ribuan situs tersebut.

“Dari keterangan yang bersangkutan (ADC) dirinya memang mengakui telah melakukan hack di akun-akun pemerintah dan swasta dan jurnal-jurnal. Ada 1039 akun yang di hack,” ujar Argo.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Baru Pengedaran Narkoba Berkedok Paket Bansos

Dalam aksinya ini, pelaku selain melakukan peretasan situs.

Pelaku juga meminta uang tebusan kepada para korbannya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x