Kemudian lakukan pencadangan data, buatlah cadangan untuk data-data yang penting, dan perbarui kata sandi secara berkala.
Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Berakhir Besok, Masih Gagal? Berikut Langkah agar Segera Diproses
Jika pengguna mendapat kiriman dari orang yang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.
Kominfo juga menyatakan mengenai penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak masyarakat.
Baca Juga: 31.475 Orang Mendaftar Jadi Relawan Satgas Covid-19, Baru 6.523 yang Terlatih dan Sisanya Menunggu
UU PDP diketahui juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral.
Misalnya, sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing.
RUU PDP dikabarkan saat ini akan masuk ke tahap pembahasan yang ditargetkan akan selesai pada November 2020 mendatang.***