Bisa Ungkap Informasi Lebih, Kominfo Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Penggunaan Data Pribadi

- 13 September 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi. /PIXABAY/

Kemudian lakukan pencadangan data, buatlah cadangan untuk data-data yang penting, dan perbarui kata sandi secara berkala.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Berakhir Besok, Masih Gagal? Berikut Langkah agar Segera Diproses

Jika pengguna mendapat kiriman dari orang yang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.

Kominfo juga menyatakan mengenai penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak masyarakat.

Baca Juga: 31.475 Orang Mendaftar Jadi Relawan Satgas Covid-19, Baru 6.523 yang Terlatih dan Sisanya Menunggu

UU PDP diketahui juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral.

Misalnya, sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing.

RUU PDP dikabarkan saat ini akan masuk ke tahap pembahasan yang ditargetkan akan selesai pada November 2020 mendatang.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x