Bisa Ungkap Informasi Lebih, Kominfo Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Penggunaan Data Pribadi

- 13 September 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi. /PIXABAY/

 

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis saat ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi.

Karena dikhawatirkan, data tersebut bisa dipergunakan sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi lainya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 13 September 2020, dikabarkan bahwa Kominfo juga mencatat masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Runner’s high, Sensasi Euforia Saat Berlari Mirip Kasus Kecanduan Obat Terlarang

“Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo Widodo Muktiyo.

Widodo juga menjelaskan bahwa data pribadi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap informasi lainnya.

Jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Selain Kopi Luwak, Kini Ada Varian Baru Kopi dan Teh dari Kotoran Gajah, Berani Coba?

Sehingga, Kominfo mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis.

Hal tersebut dilakukan apabila ketika ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi, yakni dengan menanyakan untuk apa data tersebut.

Selanjutnya, jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, pengguna hanya berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut.

Baca Juga: Dirampok dan Diperkosa Ramai-rama di Depan Ketiga Anaknya, Publik Marah Usai Polisi Salahkan Korban

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar tidak sembarangan untuk memberikan informasi pribadi ke orang lain.

Diketahui bahwa ketika megakses sebuah layanan, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Perhatikan juga apakah penyedia layaan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.

Baca Juga: Dikhianati Dua Negara Arab, Warga Palestina Marah dan Bakar Foto Presiden

Sementara masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan.

Misalnya, dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak yang asli.

Kemudian lakukan pencadangan data, buatlah cadangan untuk data-data yang penting, dan perbarui kata sandi secara berkala.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Berakhir Besok, Masih Gagal? Berikut Langkah agar Segera Diproses

Jika pengguna mendapat kiriman dari orang yang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.

Kominfo juga menyatakan mengenai penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak masyarakat.

Baca Juga: 31.475 Orang Mendaftar Jadi Relawan Satgas Covid-19, Baru 6.523 yang Terlatih dan Sisanya Menunggu

UU PDP diketahui juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral.

Misalnya, sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing.

RUU PDP dikabarkan saat ini akan masuk ke tahap pembahasan yang ditargetkan akan selesai pada November 2020 mendatang.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x