Cek Fakta: Akibat Polisi Bentrok dengan FPI, Kapolda Metro Jaya Dikabarkan Dinonaktifkan, Benarkah?

21 Desember 2020, 08:32 WIB
Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran. /FotKapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran. /PMJ News

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berkaitan dengan insiden bentrokan antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berujung dengan tewasnya 6 Laskar FPI. 

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama Andi Darma. 

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Diminta Mulai Penyidikan Kasus Anies Baswedan

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Senin, 21 Desember 2020, klaim bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dari jabatannya adalah klaim yang keliru atau hoaks. 

Adapun narasi yang diunggah akun tersebut sebagai berikut: 

“Alhamdulillah kapolda metro jaya fadil di nonaktifkan semoga komnasham berhasil mengungkap pembantain tewasnya 6 warga sipil” dan artikel berjudul “PA 212: Demi Kelancaran Investigasi Komnas HAM Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya”

Baca Juga: Dijuluki 'Golden Face', Lesty Kejora Masuk 10 Besar Wanita Tercantik di Dunia, Raisa Lewat

Faktanya, hingga kini Irjen Fadil Imran masih resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Isi artikel dalam unggahan tersebut, hanya permintaan dari PA 212 agar Irjen Fadil Imran dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi Komnas HAM.

Dalam artikel tersebut, Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menilai, penonaktifan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya sebagai langkah yang tepat guna memudahkan pihak-pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independent lainya dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tewasnya enam laskar FPI.

Baca Juga: Dear Ayah Bunda, Gunakan Kata-kata Positif ketika Berkomunikasi dengan Anak dalam Masa Tumbuhnya

“Setuju saja kalau (penonaktifan) untuk memudahkan penyidikan, jadi kalau dia posisinya masih jabatan Kapolda itukan mungkin ada rasa ewuh pakewuh (kesungkanan),” kata Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. 

Sekjen Gerakan Cinta Negeri (Gentari) ini menegaskan, jika Fadil Imran dinonaktifkan terlebih dulu dari jabatanya sebagai Kapolda Metro Jaya, tentunya akan melancarkan aparat lain seperti Komnas HAM serta lembaga independent dan Propam Polri sendiri dalam rangka melakukan penyidikan dan investigasi terhadap tewasnya enam laskar FPI.

“Nah kalau masih menempel dia sebagai Kapolda, pihak-pihak yang melalukan penyidikan independent kan ada rasa Ewuh Pakwewuh (kesungkanan), makanya saya setuju untuk Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dulu sebagai Kapolda agar mereka yang melakukan penyidikan ini bisa bergerak leluasa,” katanya. 

Baca Juga: UAS Ogah Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Berobat Sendiri Saja Nanti

Hal ini, menurut Amin penting dalam rangka menuntaskan atau membuat terang benderang peristiwa yang menurutnya merupakan sebuah bentuk kedzoliman. 

Sejauh ini, kata Amin, publik tinggal berharap kepada Komnas HAM yang melakukan penyidikan independent guna mengungkap peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

“Kita kan hanya berharap kepada mereka (Komnas HAM), karena polisi bilangnya A, sementara FPI bilangnya B, inikan jadi tanda tanya,” tuturnya.

Baca Juga: Teddy Ngotot Minta Warisan, Rizky Febian: Gak Bisa, Susah Payah Saya Kerja Keras Bertahun-tahun

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran baru satu kali diperiksa oleh Komnas HAM terkait insiden penembakan enam laskar FPI.

Ketua Kommas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat diperiksa, Fadil Imran telah memberikan sejumlah informasi, data, dan barang bukti yang diminta pihaknya. 

Menurut dia, investigasi kasus penembakan ini belum selesai pascapemeriksaan Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Kak Seto Bagikan Tutorial Rambut Antigravitasi Khas Miliknya, Wargenet: Newton Nangis Lihat Ini

Selain Fadil Imran, Komnas HAM juga memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur hari ini. Komnas HAM meminta penjelasan terkait kamera CCTV di tol Jakarta-Cikampek atau area penembakan FPI yang rusak.

Dengan demikian, klaim bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dari jabatannya adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konteks yang keliru (false context).***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler