Cek Fakta: Jika Tolak Vaksinasi, Pemerintah Dikabarkan akan Blokir Ponsel, Rekening, dan ATM Anda

15 Januari 2021, 13:59 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) ketika divaksinasi oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka. /ANTARA/HO/Setpres-Agus Suparto/wpa/hp

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa pemerintah akan memblokir ponsel, rekening, dan ATM masyarakat jika menolak vaksinasi Covid-19.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Jumat, 15 Januari 2021, narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memblokir ponsel, rekening, dan ATM anda jika menolak divaksinasi Covid-19 adalah narasi yang keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ugi Ncang pada 12 Januari 2021 dengan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Ungkap Masalah di Polri, Ini Harapan Novel Baswedan Terhadap Calon Kapolri Baru Listyo Sigit 

"Njiiir... Maksa beud...cuk ????‍? Pake acara ngancam lagi...????"

Narasi tersebut juga disertai dengan foto yang didalamnya terdapat sebuah pernyataan dari dr Benny Handoyo Raharjo seperti berikut:

"Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti:
Nomor hpnya diblokir ATM dan rekeningnya diblokir Tidak bisa berpergian yang membutuhkan bepergian pakai kereta dll
Tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP SIM-nya diblokir"

Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait sanksi pemblokiran tersebut.

Baca Juga: Ruang Isolasi Sentuh 85 Persen, Dinkes DKI Jakarta Khawatir Faskes Akan 'Ambruk' di Februari 2021 

Hingga saat ini, berita terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej yang mengatakan sesuai aturan perundang-undangan, vaksinasi sifatnya wajib sehingga yang menolak terancam sanksi pidana.

Edward merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah.

Cakupan PSBB ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) a quo, antara lain meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, dan lainnya.

Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekaratinaan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun, dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Terlibat Korupsi, Park Geun Hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Korea Selatan 

Ada kewajiban menurutnya bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan Undang-undang yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.

Meski begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah pusat hingga saat ini belum membahas soal kebijakan pemberian sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Menkes Budi tak menampik bila pemerintah membuka peluang untuk menggodok aturan itu. Sanksi untuk penolakan vaksinasi itu menurutnya masih perlu melihat dinamika yang terjadi di lapangan kelak.

"Sampai sekarang diskusi ke arah situ belum pernah terjadi di pemerintah pusat. Kita akan melihat dinamikanya. Kalau saya pribadi percaya bahwa meyakinkan dengan cara persuasif itu akan jauh lebih baik untuk penerimaan masyarakat disuntik oleh vaksin," ucapnya.

Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul, Lakukan Amalan Sedekah Subuh Ini yang Pernah Disyiarkan Syekh Ali Jaber

Budi Gunadi Sadikin pun tak heran bila masih ada sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi terkait khawatir keamanan hingga aspek kehalalan vaksin. Sebab, menurutnya vaksinasi yang sudah terjadi sejak dulu di berbagai negara juga menimbulkan polemik serupa.

Walaupun belum ada aturan resmi terkait sanksi pidana jika menolak divaksinasi dari pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah nyatanya sudah mengeluarkan aturan wajib vaksinasi dan sanksi penolakan. Salah satunya Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan main-main bagi siapa pun yang menolak divaksinasi Covid-19.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2020 mengatur sanksi bagi mereka yang menolak mendapat vaksin.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sosok Ulama yang Setia, Meisya Siregar: Rela Gak Pakai HP Dua Tahun Demi Istrinya

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta."

Warga yang menolak reserve transcriptase polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat molekuler juga akan mendapat sanksi. Mereka bakal diminta membayar maksimal Rp5 juta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler