Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Beri Bantuan Pulsa Rp200 Ribu Untuk 4 Kalangan Ini, Simak Faktanya

20 Januari 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi mengecek kuota internet. /digitaltrends.com

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar narasi di media sosial yang mengklaim pemerintah akan berikan bantuan pulsa Rp200 ribu untuk dosen, guru, siswa, dan mahasiswa.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Rabu, 20 Januari 2021, narasi yang mengklaim pemerintah akan berikan bantuan pulsa Rp200 ribu untuk dosen, guru, siswa, dan mahasiswa adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai Whatsapp seperti berikut:

Baca Juga: Pelantikan Presiden Amerika, Joe Biden Akan Usung Tema Besar Persatuan

"!!Pulsa Belajar Dirumah
RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa," demikian isi pesan tersebut.

Faktanya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200 ribu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Pembacaan Makalah jadi Pembuka Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit Hari Ini

Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar R 400 ribu per bulan.

Dalam aturan itu disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp150 ribu per bulan.

Sementara itu, menurut laman resmi Itjen Kemendikbud (https://itjen.kemdikbud.go.id/), bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.

Baca Juga: Beredar Video Viral Gajah Memijat Seorang Wanita Dikecam, Ternyata Ini Alasannya

Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan rincian

a. Siswa 35 Gb per bulan;
b. Guru 42 Gb per bulan;
c. Mahasiswa 50 Gb per bulan;
d. Dosen 50 Gb per bulan.

Pihak sekolah dan perguruan tinggi akan mengumpulkan data nomor ponsel yang nantinya akan dimasukkan kedalam aplikasi Dapodik. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan mulai dari satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Resmi! Mario Mandzukic Akan Jadi Tandem Ibrahimovic di Lini Depan AC Milan

Data di Dapodik ini bakal dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan pemerintah atau Kemendikbud seperti untuk BOS, bansos, tunjangan, ujian nasional, dan lain-lain.

Cara Daftar Nomor Ponsel di Dapodik Kemendikbud Berikut ini tata cara menginput data nomor ponsel untuk anak didik tingkat PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah :

1. Ketika mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel), kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Setelahnya, kepala sekolah pun harus mengisi akta pakta integritas.

Baca Juga: PA 212 Heran Kelompok Rezim Selalu Mendapat Pembelaan, Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuannya

2. Kemudian, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyaring nomor-nomor tersebut sesuai dengan provider masing-masing untuk diisi paket kuota data. Bagi yang baru memiliki nomor ponsel juga tetap dapat didata oleh sekolah.

3. Nomor baru juga boleh dimasukkan untuk diberi pulsa kuota. Bagi yang belum tercantum pada tahap pertama ini bisa punya peluang untuk masuk ke tahap berikutnya. Para tenaga pendidik dapat mengunduh aplikasi Dapodik melalui tautan ini https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan.

Namun sayangnya, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen telah berlalu di akhir tahun 2020 selama empat bulan (September - Desember 2020).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler