Cek Fakta: Presiden Jokowi Dikabarkan Tunjuk Ahok Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

23 November 2021, 08:24 WIB
Beredar informasi yang menyebut bahwa Presiden Jokowi menunjuk Ahok jadi Plt Gubernur DKI Jakarta. //ANTARA/Bayu Prasetyo

PR BEKASI - Beredar informasi di media sosial yang menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Informasi tersebut mulanya beredar dari sebuah konten digital yang beredar di YouTube.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, informasi mengenai Presiden Jokowi menunjuk Ahok jadi Plt Gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: 6 Bahan Roasting Kiky Saputri ke Anies Baswedan, Mulai dari Ahok, Formula E hingga Program Tak Selesai

Berikut narasi lengkap yang ditautkan adalam video berdurasi delapan menit tersebut:

"PERINTAH PRESIDEN KE AHOK, PELANTIKAN PLT GUBERNUR DKI AKHIRNYA DITENTUKAN BERITA TERBARU - Dipilih Langsung Oleh Jokowi! Ahok Resmi Jadi Plt Gubernur DKI".

Dalam sampul video yang diunggah pemilik kanal YouTuber itu juga terdapat foto sejumlah tokoh.

Baca Juga: Setuju Ahok dan Grace Natalie Pimpin Ibu Kota Baru, Politisi Partai Ummat: Mereka Anti-Korupsi

Diantaranya adalah Presiden Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam unggahan tersebut juga kreator tampak dikaitkan dengan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Selain itu, dalam penelusurannya, tidak ditemukan satu pun informasi resmi yang sesuai dengan judul dalam video yang diunggah pemilik YouTube tersebut.

Baca Juga: Sebut Ahok dan Dudung Berbicara Tak Sesuai Tupoksi, Ahmad Dhani: Dia Nggak Ngerti, Bukan Forum Kajian

Tak hanya itu, selain tidak didukung oleh informasi dan pernyataan yang valid dari pemerintah, maupun berita di media arus utama, judul dalam video itu juga membuat narasi yang keliru.

Selain itu, menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, kepala aerah definitif yang habis masa kepemimpinannya pada 2022 atau 2023, akan digantikan oleh penjabat kepala daerah (Pj) hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Bukan pelaksana tugas (Plt) seperti yang disebutkan dalam narasi yang ada dalam video YouTube itu.Baca Juga: Ahok Disebut Pernah Dikasih Kotoran Manusia Seperti M Kece, Ahmad Dhani: Kan Sebenarnya Sama

Aturan tersebut, menurut Komisioner KPU suadah termuat dalam Undang-udnang No. 10 Tahun 2016.

Kekeliruan lainnya adalah, dalam video tersebut tidak ada cuplikan yang menunjukkan bahwa Ahok ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Bantah Tudingan Penganiayaan, Putra Ahok Resmi Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Metro Utara

Video dalam YouTuber itu justru berisi wawancara Presiden Jokowi terkait kandidat jabatan kepala otoritas ibukota negara baru di Kalimantan, dan Ahok menjadi salah satu kandidatnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa video terkait Presiden Jokowi menunjuk Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta merupakan salah atau disinformasi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler