TKA Tiongkok Dikabarkan Kibarkan Benderanya di Maluku Utara Sebab Tidak Takut Jokowi, Simak Faktanya

27 Mei 2020, 11:24 WIB
TANGKAPAN layar terkait kabar penurunan bendera Tiongkok yang sebelumnya berkibar di daerah Maluku Utara.* /YouTube/

PIKIRAN RAKYAT - Tersiar kabar di media sosial Facebok yang menyebutkan bahwa adanya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tidak takut terhadap rezim Joko Widodo-Ma'ru Amin.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

Kabar yang menyebutkan bendera Tiongkok berkibar di Maluku Utara yang disebabkan tidak takut terhadap rezim Joko Widodo-Ma'ruf Amin pertama kali dibagikan oleh salah satu pengguna Facebook dengan mencantumkan tautan sebuah artikel.

Baca Juga: Usai 2 Pedagang Pasar Antri Positif Covid-19, Pemkot Cimahi Giat Semprotkan Disinfektan 

Artikel yang dibagikan pengguna Facebook bernama Ananda Naris pada Sabtu 23 Mei 2020 membagikan tautan artikel itu dengan narasi sebagai berikut.

"Ya gimana lagi Indonesia utangnya banyak sama Tiongkok makanya Tiongkok enggak takut sama pemerintahan sekarang," tulis akun Ananda Aris.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Senin 25 Mei 2020, memberikan fakta sebenarnya demi meluruskan mengenai kabar salah tersebut.

Tautan artikel tersebut hasil lansiran dari salah media Nasional pada Sabtu 26 November 2016.

Baca Juga: Dibelikan McDonald oleh sang Ibu untuk Pertama Kali, Seorang Bocah Menangis Haru 

Media Nasional tersebut melaporkan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.

Namun bendera itu akhirnya diturunkan oleh Marinir TNI Angkatan Laut (AL). PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Penurunan bendera asing ini dilakukan karena melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Baca Juga: Wacana Penerapan ‘New Normal’ Menguat, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Berlawanan 

Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang bendera Indonesia, serta dikibarkan di tempat umum.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kabar pengibaran tersebut sudah lama terjadi dan kemudian diviralkan kembali dengan ditambahkan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler