Cek Fakta: Aceh Dikabarkan Akan Berangkatkan Calon Haji Secara Mandiri di Luar Kuota Indonesia

20 Juni 2020, 12:46 WIB
ILUSTRASI ibadah haji.* /Al Jazeera/

PR BEKASI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut calon haji yang berasal dari Aceh akan tetap berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji secara mandiri, tanpa keterlibatan Pemerintah Indonesia.

Kabar tersebut pertama kali beredar melalui kanal YouTube Aceh Sumatra Official yang mengunggah video berjudul “Alhamdulilah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tanpa Melalui Indonesia” pada Selasa 16 Juni 2020.

Mafindo melaporkan dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, kabar tersebut merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Tuding Sebarkan Ajaran Komunis, Habib Rizieq Center Minta Partai Pengusung RUU HIP Dibubarkan 

Video tersebut pun membeberkan alasan-alasan yang memungkinkan Aceh memiliki kuota haji tersendiri di luar kuota yang diberikan kepada Indonesia.

Dalam video tersebut berisi narasi tentang Senator DPR RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi yang mengklaim dengan adanya pasal 16 poin 2 Pemerintah Provinsi Aceh bisa secara tetap memberangkatkan calon haji tanpa terkait dengan regulasi Indonesia.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Fadhil Rahmi mengatakan, “Jadi poin ini memungkinkan untuk kita melaksanakan keberangkatan jemaah haji secara independen."

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi menegaskan rencana pemberangkatan calon haji yang dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh dengan kuota yang diberikan kepada Kementerian Agama Indonesia sangat tidak mungkin.

Baca Juga: Penumpangnya Telah Meninggal 4 Tahun Lalu, Pengemudi Ojol Ceritakan Kisah Mistis yang Dialaminya 

Zaitun Tauhid menjelaskan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional, tentunya berlaku di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

Sementara Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mencakup kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

Baca Juga: Mentan Pastikan Produksi Pangan Aman Selama Pandemi Virus Corona 

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Aceh Samhudi juga mengatakan ketentuan ibadah haji sudah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 poin e UUPA.

Dalam pasal tersebut poin e masih bersifat umum, tidak mengatur secara teknis tentang detail pelaksanannya. Meski begitu terdapat penjelasan yang mengacu kepada undang-undang lain tentang ketentuan haji sehingga keberangkatan calon haji berlaku secara nasional sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 itu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler