Cek Fakta: Benarkah Ma’ruf Amin Keluarkan Fatwa 'Salat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum' Bagi Muslim RI?

24 Juni 2020, 08:33 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin /dok

PR BEKASI - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta fatwa baru bagi masyarakat muslim Tanah Air.

Dalam unggahan yang telah dibagikan ulang hingga 35 kali itu memuat tangkapan layar berita yang berjudul ‘Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum' yang disiarkan melalui media daring Swarakyat.com.

Setelah dilakukan penelusuran menurut laporan dari Antara, situs Swarakyat Media memang menyiarkan berita berjudul 'Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum' yang diunggah pada 24 Maret 2020.

Baca Juga: Gojek PHK 430 Karyawannya, Berikut Pesangon Fantastis yang Akan Diterima

Namun, informasi tersebut bukan untuk masyarakat muslim secara keseluruhan.

Media daring itu menulis Wapres Ma'ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam agar segera membuat fatwa tentang diperbolehkan shalat tanpa wudhu dan tayamum bagi para tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD).

Sang pemilik akun Facebook juga membubuhkan narasi sebagai berikut dalam unggahannya:

Baca Juga: Layanan Golife Dihentikan, Gojek Pastikan Keberlanjutan Bisnis di Tengah Pandemi Virus Corona

"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak, Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62," demikian bunyi narasi tersebut.

Pada Selasa malam, konten tersebut terlihat telah dikomentari 32 pengguna lain dan direspon 29 pengguna lain Facebook.

Padahal, permintaan itu dilatarbelakangi tenaga medis yang menangani pasien virus corona atau Covid-19 tidak diperkenankan membuka APD hingga delapan jam.

Baca Juga: Perubahan Perilaku Masyarakat Saat Pandemi Jadi Alasan, Gojek Resmi Tutup layanan GoLife

Dengan demikian, tenaga medis tidak memungkinkan untuk bertayamum atau berwudhu.

Oleh karena itu, fatwa MUI tersebut dinilai memudahkan para tenaga medis yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah.

Mengacu pada penjelasan itu dalam artikel itu, terlihat ada perbedaan konteks artikel yang disebut di media daring Swarakyat Media dengan narasi yang diunggah pengguna Facebook.

Baca Juga: Lakukan PHK Secara Global Dibenarkan oleh Gojek: Kami Akan Memangkas 430 Karyawan

Dalam artikel disebutkan permintaan fatwa terkait shalat itu ditujukan kepada tenaga medis yang menggunakan APD.

Sedangkan dalam narasi di Facebook ditujukan untuk masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, narasi dalam unggahan di Facebook itu masuk dalam kategori informasi bohong atau hoaks.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Melanda Wilayah Jabar 24 Juni

Selain itu, klaim informasi bahwa Wapres minta fatwa 'Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum' bagi masyarakat muslim Indonesia termasuk informasi yang salah, karena hal itu hanya untuk tenaga medis muslim yang menggunakan APD.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler