Cek Fakta: MPR dan KPU Dikabarkan Sepakat Jokowi Jadi Presiden RI Hingga 2027

28 Juni 2020, 18:37 WIB
PRESIDEN Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya.* /Setkab/

PR BEKASI – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut menyepakati perpanjangan masa kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia hingga tahun 2027 mendatang.

Klaim itu berasal dari artikel berjudul “MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?” yang dirilis oleh situs Portal Islam pada Rabu 24 Juni 2020 di kanal Berita Nasional.

Mafindo melaporkan dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Cek Fakta: Warga Bekasi Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Pakai Masker Saat Bersepeda 

Tidak ada kesepakatan yang menyatakan MPR dan KPU menetapkan masa kepemimpinan Joko Widodo sebagai presiden berlanjut hingga tujuh tahun ke depan.

Masa jabatan presiden yang berlaku selama delapan tahun hingga kini masih sebatas usulan anggota MPR yang diungkapkan pada tahun 2019.

Sedangkan wacana pemilu yang diundur menjadi tahun 2027 bukan Pemilihan Presiden (Pilpres) melainkan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang sebelumnya rencananya digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan penolakan terhadap wacana masa jabatan presiden yang berlaku selama tiga periode.

Baca Juga: 20.000 Warga Sudah Jalani Tes Masif, Kasus Positif di Bekasi Sisakan 10 Pasien 

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam artikel berjudul “MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027” yang dirilis pada Jumat 22 November 2019, terdapat pihak yang mengusulkan masa jabatan presiden berlaku selama delapan tahun.

Selain itu, ada juga anggota DPR yang mengusulkan setiap masa jabatan presiden adalah tiga periode.

Wakil Ketua MPR yang berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut saat ini MPR tengah menghimpun berbagai usulan terkait amandemen terbatas dala Undang-undang Dasar 1945.

“Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa menjalankan, mengeksesukusi program-programnya dengan baik,” tutur Arsul Sani.

Baca Juga: Viral Video Staf PBB di Israel Lakukan Tindakan Asusila di Mobil Dinas 

Di sisi lain, KPU juga mengatakan DPR dan pemerintah kini sedang mempersiapkan keputusan terkait Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2024 menjadi 2027.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan wacana tersebut dimatangkan dalam agenda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tantang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sepertinya akan diundur lagi Pilkada dan pemilu serentaknya pada tahun 2027,” ucap Ilham Saputra.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler