Cek Fakta: Beredar Kabar Istana Telah Meresmikan PKI Boleh Kembali Eksis di Indonesia

15 Juli 2020, 17:50 WIB
Tangkapan layar hoaks PKI diperbolehkan eksis di Indonesia atas perintah dari Istana Kepresidenan.* /Turn Back Hoax/

PR BEKASI - Beredar kabar mengenai aturan resmi dari Istana Kepresidenan Indonesia bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan eksis kembali di Indonesia.

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook, dengan narasi yang menyatakan bahwa intinya pemerintahan Joko Widodo telah meresmikan PKI boleh eksis di Indonesia.

Setelah ditelusuri, ternyata kabar tersebut adalah hoaks atau informasi yang salah.

Baca Juga: NASA Ungkap Zodiak ke-13, Cek Kembali Tanggal Bintang Anda 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Turn Back Hoax, Rabu, 15 Juli 2020, informasi itu diunggah oleh akun Facebook bernama BEAD IRPANIRAWAN WUANJENK yang mengunggah tangkapan layar sebuah media online.

Artikel tersebut tertulis 'breaking news' yang berisi foto mantan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan narasi “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.

Berdasarkan penelusuran, foto tersebut merupakan hoaks lama bersemi kembali dan sudah pernah diperiksa faktanya oleh mafindo pada 8 desember 2019.

Foto tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri saat itu dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca Juga: Dua Muncikari Terlibat, Hana Hanifah Buka Suara Terkait Statusnya dalam Kasus Prostitusi Online 

Dilansir dari detik.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

“Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas," ucap Arief M. Eddie.

Baca Juga: Aksi Bejat Pejabat Desa Tega Cabuli Bocah SD di Area Kuburan 

"Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’,” kata Arief pada 26 Oktober 2017.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler