Cek Fakta: Benarkah BPKB Jadi Persyaratan Pencairan BSU Rp1.8 Juta dari Kemenag? Simak Faktanya

- 17 Desember 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi bantuan Pelajar dan Mahasiswa
Ilustrasi bantuan Pelajar dan Mahasiswa /PIXABAY/Pixabay/

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa BPKB atau sertifikat tanah menjadi salah satu persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenag. 

Narasi tersebut diunggah dalam bentuk gambar yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama Yaqidh Syareh pada 14 Desember 2020.  

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Kamis, 17 Desember 2020, klaim bahwa BPKB atau sertifikat tanah menjadi salah satu persyaratan BSU dari Kemenag adalah klaim yang keliru atau hoaks. 

Baca Juga: Sesuai Arahan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Tes Antigen sebagai Syarat Perjalanan

Diketahui bahwa BSU kali ini diberikan untuk guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer. 

Besaran BSU ini adalah Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, terhitung mulai dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.

Adapun narasi yang beredar di media sosial tersebut sebagai berikut: 

Baca Juga: Iklan Covid-19 di Ruang Publik Campur Pakai Bahasa Inggris, Warganet: Berantakan Nih

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x