Cek Fakta: Menhan Prabowo Subianto Dikabarkan Akan Bebaskan Habib Rizieq, Simak Faktanya

- 17 Desember 2020, 08:40 WIB
Menhan RI, Prabowo Subianto.
Menhan RI, Prabowo Subianto. /Instagram.com/@prabowo

Baca Juga: Jokowi Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Gus Jazil: Semoga Jadi Motivasi Umat Islam di Indonesia

Atas pelanggarannya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo Subianto akan membebaskan Habib Rizieq Shihab adalah klaim yang keliru atau hoaks dan termasuk koneksi yang salah (false connection). 

False connection adalah ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung atau sesuai konten.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah