Baca Juga: Jokowi Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Gus Jazil: Semoga Jadi Motivasi Umat Islam di Indonesia
Atas pelanggarannya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo Subianto akan membebaskan Habib Rizieq Shihab adalah klaim yang keliru atau hoaks dan termasuk koneksi yang salah (false connection).
False connection adalah ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung atau sesuai konten.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Kominfo