Ia mengatakan, proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.
Vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah disebar ke 34 provinsi di Indonesia tersebut juga ternyata masih dalam proses verifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),
"Kehalalan, kemanfaatan, dan kemujaraban itu kan sedang diteliti LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI dan BPOM tentang khasiat dan kemujaraban serta keamanan vaksin tersebut. Paralel dengan itu juga, MUI sedang meneliti kehalalannya," kata Ketua MUI bidang Infokom KH Masduki Baidlowi.***