Tidak Semuanya Dibatasi Saat PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Ungkap 8 Kriteria Pembatasan

- 6 Januari 2021, 20:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjabarkan 8 kriteria pembatasan ketika PSBB Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjabarkan 8 kriteria pembatasan ketika PSBB Jawa-Bali. /ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri/ANTARA

PR BEKASI - Lonjakan kasus Covid-19 kian mengkhawatirkan di sejumlah daerah di Indonesia sehingga pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan terkait rapid antigen ketika libur natal dan tahun baru 2021.

Pemerintah pun akan menerapkan PSBB Jawa-Bali yang dimulai 11 Januari-25 Januari 2021.

Namun, seiring kebijakan tersebut diterapkan, lonjakan penumpang pesawat terutama tujuan Bali justru meningkat dan tidak sesuai harapan.

Selain itu, hingga saat ini vaksinasi Covid-19 masih belum bisa dilakukan karena pemerintah Indonesia masih melakukan serangkaian persiapan.

Baca Juga: Siap Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Pemprov Jateng Bakal Fokus pada Tiga Wilayah Ini 

Banyaknya jumlah penduduk Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah untuk mempersiapkan distribusi vaksin agar optimal.

Selanjutnya, sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali melakukan pembatasan sosial termasuk kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. Menurutnya, sejumlah daerah masuk kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah tersebut tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh Provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," kata Airlangga Hartarto saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para Gubernur, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Akui Heran Mimpi Bertemu Rasulullah Dipidanakan, Haikal Hassan: Harusnya Saya Dianggap Mitra Polisi  

Airlangga Hartarto merinci kriteria yang dimaksud antara lain, jika tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar tiga persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Sementara itu, untuk penerapan pembatasan di masing-masing daerah, menurut Airlangga Hartarto, akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Diketahui bahwa penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Fadli Zon Kedapatan Like Video Dewasa, Muannas Alaidid: Rugi Rakyat Bayar Dia Dipakai Like Begituan 

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," katanya.

Adapun kegiatan pembatasan masyarakat di antaranya yakni, sebagai berikut.

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Cek Fakta: Setop Beli Ikan karena Dikabarkan Ada Penyakit Baru pada Ikan Tongkol dan Ikan Tambang 

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Pemerintah juga masih mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berkativitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah