PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim pekerja dari tahun 1990 hingga 2019 berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp21,5 juta dari Bank Indonesia (BI).
Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Kamis, 28 Januari 2021, narasi yang mengklaim pekerja dari tahun 1990 hingga 2019 berhak mendapatkan Rp21,5 juta dari BI adalah keliru atau hoaks.
Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp, dengan narasi lengkap seperti berikut:
"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2019 memiliki hak untuk menarik Rp21.500.000,00 dari Bank Indonesia. Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menari dana ini.
https://socialdraw.top./idbank"
Baca Juga: Lirik Lagu At My Worst dari Pink Sweat$ yang Viral di TikTok, Ternyata Begini Artinya
Faktanya, diduga situs tersebut diduga modus penipuan upaya phising atau peretasan yang dapat bermula dari link atau situs tertentu jika sempat di-klik penerima pesan.
Terkait bantuan pemerintah, adapun salah satunya yang masih berjalan hingga saat ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.
Dikenal juga dengan sebutan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM).
Editor: Puji Fauziah
Sumber: JABAR SABER HOAKS