Cek Fakta: Pekerja Tahun 1990 hingga 2019 Dikabarkan Bisa Dapat Uang Tunai Rp21,5 Juta dari BI

- 28 Januari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Baca Juga: Kecam Abu Janda yang Sebut Islam di Indonesia Arogan, Akhmad Sahal: Ini Ngaco Banget

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," ucap Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," katanya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah