Cek Fakta: Pekerja Tahun 1990 hingga 2019 Dikabarkan Bisa Dapat Uang Tunai Rp21,5 Juta dari BI

- 28 Januari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim pekerja dari tahun 1990 hingga 2019 berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp21,5 juta dari Bank Indonesia (BI).

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Kamis, 28 Januari 2021, narasi yang mengklaim pekerja dari tahun 1990 hingga 2019 berhak mendapatkan Rp21,5 juta dari BI adalah keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp, dengan narasi lengkap seperti berikut:

"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2019 memiliki hak untuk menarik Rp21.500.000,00 dari Bank Indonesia. Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menari dana ini.

https://socialdraw.top./idbank"

Baca Juga: Lirik Lagu At My Worst dari Pink Sweat$ yang Viral di TikTok, Ternyata Begini Artinya

Faktanya, diduga situs tersebut diduga modus penipuan upaya phising atau peretasan yang dapat bermula dari link atau situs tertentu jika sempat di-klik penerima pesan.

Terkait bantuan pemerintah, adapun salah satunya yang masih berjalan hingga saat ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.

Dikenal juga dengan sebutan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nantinya bantuan tersebut disalurkan lewat beberapa bank pemerintah.

Baca Juga: Dituduh Curi Rumah Majikan, WNI Ini Menangkan Perkara Tuduhan Bos Bandara Changi

Mulai dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Penerima Banpres Produktif akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.

Adapun cara cek penerima penerima BPUM di eform.bri.id/bpum yakni sebagai berikut:

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login eform.bri.id/bpum.

Baca Juga: Menegangkan! Harimau Ini Lompati Dinding Penghalang Saat Sekelompok Turis Hendak Ambil Fotonya

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Baca Juga: Kecam Abu Janda yang Sebut Islam di Indonesia Arogan, Akhmad Sahal: Ini Ngaco Banget

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," ucap Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah