Dituduh Curi Rumah Majikan, WNI Ini Menangkan Perkara Tuduhan Bos Bandara Changi

- 28 Januari 2021, 09:14 WIB
Parti Liyani dan pengacaranya.
Parti Liyani dan pengacaranya. /The US Express News

PR BEKASI - Parti Liyani perempuan asal Indonesia yang bekerja menjadi asisten rumah tangga dari mantan bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong, menjadi sorotan publik.

Dikabarkan bahwa Parti Liyani dituduh mencuri di rumah sang majikan, Liew Min Leong tersebut.

Pada akhirnya ia bisa pulang ke Indonesia dan sudah meninggalkan Singapura pada Rabu ini, 27 Januari 2021 hari ini

Selanjutnya, Pengacara dari Parti Liyani, Remy Choo Zheng Xi dan Peter Low, mengatakan bahwa kliennya tetap harus kembali ke Singapura nantinya.

Baca Juga: Menegangkan! Harimau Ini Lompati Dinding Penghalang Saat Sekelompok Turis Hendak Ambil Fotonya

Namun, hal tersebut untuk membereskan perkara hukum jaksa-jaksa yang mengurus perkara Parti tersebut.

"Dia akan kembali sebelum persidangan dimulai," kata kedua pengacara Parti, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia pada Rabu, 27 Januari 2021.

Sebelumnya, Parti Liyani sempat terjerat perkara pencurian pada 2016 lalu. Ia dituduh mencuri tiga kardus berisi barang-barang mewah milik majikannya, Liew Mun Leong.

Dikabarkan bahwa saat itu, Leiw Mun Leong masih menjabat sebagai Kepala Grup Bandara Changi, Singapura.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah