PR BEKASI - Pemerintah Indonesia masih berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 seiring lonjakan kasus yang tengah terjadi Tanah Air, serta adanya ancaman varian baru Covid-19 yang diduga lebih mudah menular.
Selanjutnya imbauan Pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan juga terus disuarakan melalui sejumlah lembaga terkait.
Meskipun vaksinasi Covid-19 sudah mulai digelar pada Kamis, 14 Januari 2021 kemarin, pemerintah tetap membatasi penerbangan yang berpotensi masuk dan keluarnya pengunjung asing dan domestik.
Baca Juga: Pernyataan Wakil dan Menterinya Tak Senada, Rocky Gerung: Satu di Antara Mereka Pasti Tak Paham
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri (negara lain) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Masa pelarangan masuk WNA ke Indonesia serta WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Baca Juga: Terlibat Korupsi, Park Geun Hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Korea Selatan
Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku dua Minggu, dari 1 hingga 14 Januari 2021 kemarin.