Tren Positif Covid-19 Masih Tinggi, Larangan Masuk WNA dan WNI dari Luar Negeri Diperpanjang

- 15 Januari 2021, 13:44 WIB
Pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk Indonesia  sebagai antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di sejumlah negara.
Pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk Indonesia sebagai antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di sejumlah negara. /Fauzan/ANTARA FOTO

"Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS CoV-2 varian B117 yang lebih mudah menular," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 15 Januari 2021.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul, Lakukan Amalan Sedekah Subuh Ini yang Pernah Disyiarkan Syekh Ali Jaber

Adapun, bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia dengan mengikuti aturan yakni, sebagai berikut.

1. Seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan. Hal tersebut untuk memastikan orang kondisi kesehatan tersebut aman dari paparan Covid-19.

Baca Juga: Harapan Ariel Noah Usai Divaksinasi Covid-19: Biar Vaksin Menghapus Jejakmu

2. Diwajibkan menjalani karantina selama lima hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.

WNA harus melakukannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kemenkes.

Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x