Tren Positif Covid-19 Masih Tinggi, Larangan Masuk WNA dan WNI dari Luar Negeri Diperpanjang

- 15 Januari 2021, 13:44 WIB
Pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk Indonesia  sebagai antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di sejumlah negara.
Pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk Indonesia sebagai antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di sejumlah negara. /Fauzan/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ruang Isolasi Sentuh 85 Persen, Dinkes DKI Jakarta Khawatir Faskes Akan 'Ambruk' di Februari 2021

3. WNA dan WNI yang sudah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x