Baca Juga: Ruang Isolasi Sentuh 85 Persen, Dinkes DKI Jakarta Khawatir Faskes Akan 'Ambruk' di Februari 2021
3. WNA dan WNI yang sudah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.***