Cek Fakta: Beredar Narasi yang Klaim Pendaftaran Pasukan Cadangan Adalah Ide Komunisme Bung Karno

- 28 Januari 2021, 16:41 WIB
Presiden pertama Indonesia Soekarno yang sedang memberikan pidato.
Presiden pertama Indonesia Soekarno yang sedang memberikan pidato. /Istimewa

Adapun berita yang dibagikan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara.

Dalam Pasal 91 ayat (1) PP tersebut ditegaskan bahwa Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan dan menjadi pasukan cadangan, yang kemudian kendalinya ada di bawah Panglima TNI.

Baca Juga: Pengguna KA Diwajibkan Puasa dan Tidak Merokok 1 Jam Sebelum Tes GeNose, Begini Penjelasannya

PP tersebut juga mengatur pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), mobilisasi, hingga pembinaan kesadaran bela negara, yang merupakan serangkaian upaya pertahanan negara guna mempertahankan kedaulatan negara.

Meliputi keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan negara.

Dengan diundangkannya PP Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, Juru bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Kemenhan akan segera memulai proses sosialisasi pembentukan Komcad, proses rekrutmen dan pelatihannya oleh TNI.

Baca Juga: Donald Trump Ajukan Nyampres di 2024, Ketua Komite Nasional Republik Sebut Akan Netral

Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (Nasakom) adalah konsep politik yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno di Indonesia, serta merupakan ciri khas dari Demokrasi Terpimpin.

Dengan dukungan dari militer, pada bulan Februari 1956, ia menyatakan 'Demokrasi Terpimpin', dan mengusulkan kabinet yang akan mewakili semua partai politik penting (termasuk PKI).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah