PR BEKASI - Penggunaan transportasi udara memang tak bisa dihindari dalam mobilitas antarwilayah seperti dewasa ini.
Bagi Anda yang hendak pergi ke atau dari Jakarta dengan menggunakan pesawat sebaiknya mematuhi protokol CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability) agar dapat mengurangi risiko terjangkitnya Covid-19.
Peraturan ini akan berlaku, baik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun di Bandara Halim Perdanakusuma.
Baca Juga: Manfaatkan Dua Pengemudi Ojol, Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Cikarang Mulai Tercium
Berikut adalah Protokol CHSE bagi para penumpang pesawat saat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma:
1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.
2. Wajib menerapkan aturan jaga jarak mulai dari kedatangan di bandara.
3. Penumpang pesawat rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/ tes PCR yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
4. Mengisi Health Alert Card (HAC) secara daring atau formulir kertas yang tersedia di tempat.