Kemudian perihal Gisel tidak ditahan walaupun suda menjadi tersangka, bukan hanya karena alasan memiliki anak yang masih dibawah umur saja.
Akan tetapi karena artis tersebut telah kooperatif dalam memberikan informasi dan keterangan selama masa pemeriksaan.
Hal inilah yang menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan atas Gisel yang terseret kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu yang tersebar luas.
Baca Juga: Gelar Investigasi Asal Usul Covid-19, Tim Ahli WHO Kunjungi Pasar Hewan Wuhan
Landasan hukum dari keputusan tidak menahan Gisel itu, tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan atas tersangka kejahatan karena beberapa hal yaitu, khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana.***