PR BEKASI – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan sanksi denda tilang dari di era Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo.
Dalam informasi yang beredar itu disebutkan 13 rincian denda tilang, dua di antaranya yaitu tidak ada STNK kena denda Rp50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Selasa, 2 Februari 2021, klaim informasi 13 rincian denda tilang baru serta perintah Kapolri baru untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Baca Juga: Minta Jokowi Abaikan 'Drama' Demokrat dan AHY, Hanura: Biarkan Mereka Main Sinetron Politik
Informasi yang beredar itu pun menyebutkan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per 1 orang warga.
Adapun informasi yang beredar itu sebagai berikut:
“BIAYA tilang terbaru di indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK Rp. 50.000
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Kominfo