Soroti Terpilihnya Listyo Sigit sebagai Kapolri, Aktivis Hukum: Mestinya Jokowi Jelaskan ke Publik

- 29 Januari 2021, 17:22 WIB
Aktivis Hukum Feri Amsari mengatakan sosok yang dipilih oleh Jokowi sebagai Kapolri harus sesuai prinsip konstitusi.
Aktivis Hukum Feri Amsari mengatakan sosok yang dipilih oleh Jokowi sebagai Kapolri harus sesuai prinsip konstitusi. /Tangkap layar Youtube/Akbar Faizal Uncensored

PR BEKASI - Aktivis Hukum Feri Amsari mengatakan bahwa secara konstitusional presiden berwenang dalam memilih Kapolri tetapi pemilihan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional yang ada.

"Satu hal, saya ingin beranjak dari prinsip konstitusinya. Secara konstitusional presiden berwenang memilih Kapolri," kata Feri Amsari, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat, 29 Januari 2021.

Disampaikan oleh Feri Amsari, dalam perspektif yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah Kapolri yang dipilih oleh presiden sudah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional yang berlaku.

Baca Juga: Ketua BKN NU Tegaskan Akan 'Perangi' Abu Janda, Arief Munandar: Padahal Dia Sebut Dirinya Warga Nahdiyyin 

Dia mengungkapkan tugas sebagai Kapolri sederhana, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat 4, demi keamanan dan ketertiban dalam rangka upaya untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.

Feri Amsari mengatakan prinsip-prinsip konstitusional itu yang paling penting.

Oleh karena itu, figur yang dipilih seharusnya mempunyai catatan yang sesuai dengan prinsip konstitusi tersebut.

"Taruhlah sekarang dipilih Pak Sigit, presiden mestinya menjelaskan kepada publik, apa alasannya, menurut konstitusi seseorang itu ini latar belakangnya ini loh," ujar Feri.

Baca Juga: Demi Layani sang Kekasih, Cristiano Ronaldo Lakukan Blunder dan Berurusan dengan Polisi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x