Diskop UKM Jawa Timur mengimbau bagi yang menerima pesan itu untuk mengabaikan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Dengan demikian, pesan yang mencatut nama Kepala Diskop UKM Provinsi Jawa Timur beri dana hibah sebesar Rp100 jut adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu.
Konten paus adalah konten yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu serta merugikan.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Kominfo