Cek Fakta: Benarkah Pemerintahan Jokowi Gunakan Dana Haji untuk Tambal APBN?

- 22 Februari 2021, 20:18 WIB
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019.
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019. /Kemenag

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan dalam akun Twitternya bahwa berseliweran di grup WhatsApp, kabar mengenai dana haji yang digunakan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambal APBN.

"Berseliweran di grup WA berita dana haji digunakan Pemerintah Jokowi menambal APBN. MOHON klarifikasinya Ibu SMI," cuit Andi Arief, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitternya @andiarief__ pada Senin, 22 Februari 2021.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dilakukan oleh PikiranRakyat-Bekasi.com apa yang ditanyakan oleh Andi Arief tersebut adalah informasi yang keliru atau hoaks.

Dalam pesan yang beredar, dana haji dipakai oleh BPKH sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji Tanpa Sepengetahuan Jemaah? Ini Faktanya

Baca Juga: Kurangi Beban RS Tangani Covid-19, Wagub Jabar Tinjau Kesiapan Asrama Haji Embarkasi Bekasi

Baca Juga: Ungkap Keinginan Syekh Ali Jaber, Taqy Malik: Beliau Ingin Beri Hadiah Ibadah Haji untuk Seseorang 

Adapun narasi yang beredar pada grup WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan, akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebab pemerintah Indonesia resmi tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020.

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak 600 juta dolar AS atau setara dengan Rp8,7 triliun Rp14.500 per dolar AS. Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Meski begitu, dia melanjutkan, BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut.

Baca Juga: Akui Ingin Damai dengan AS, China Ajukan Syarat: Hentikan Campuri Urusan Internal Hongkong hingga Xinjiang 

Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan yang ada.

"InsyaAllah (akan digunakan karena pengiriman haji batal tahun ini). (Mekanismenya) sedang dalam pengkajian," kata dia saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa, 2 Juni 2020.

Anggito sebelumnya juga menyampaikan, total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp135 triliun.

Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena sebagian besar dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga: Khawatir Kasus Covid-19 Naik Usai Libur, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari Saja 

"Termasuk di antaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan Covid-19," ungkap dia pada akhir bulan lalu.

Sebagai informasi, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jemaah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom hari ini, Selasa 2 Juni 2020.

Fachrul Razi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, di antaranya, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia.

"Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi," ungkap dia.

Baca Juga: Bukan Cuma di Jakarta, Mayjen Dudung Tangani Tanggul Jebol di Bekasi: 8.000 Warga Sudah Masuk Pengungsian 

Faktanya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan seluruh dana jemaah haji akan dikelola secara profesional dalam instrumen syariah yang aman.

Bahkan, dikutip dari Antara, dana kelolaan haji pada Tahun 2020 meningkat 15 persen dibandingkan 2019, yaitu dari Rp124,3 triliun pada 2019 menjadi Rp143,1 pada 2020.

"Alhamdulillah dana kita meningkat 15 persen dibandingkan 2019," ujar Anggito Abimanyu dalam Media Briefing BPKH 2021.

Dia pun menyampaikan, dana kelolaan haji pada 2020 itu akan tetap tumbuh sekitar 10 persen, meskipun apabila ibadah haji pada tahun tersebut tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Hampir Digusur Negara, Ribuan Makam Kuno dan Benda Bersejarah Kembali Ditemukan di Ibu Kota China Kuno 

"Jadi misalnya dana itu dipakai untuk haji tahun lalu, itu kita masih tumbuh sekitar 10 persen," ujarnya.

Selain itu, juru bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang dipakai untuk penanganan Program Penanganan Covid-19.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," ucap Oman Fathurahman.

Penggunaan dana haji untuk APBN pun dibantah dengan tegas oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus, dia meminta Andi Arief untuk mengecek grup apa yang mengedarkan narasi itu.

Baca Juga: Usai Temui Ayah Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Umumkan Hari Pernikahannya Pada 13 Maret 2021 Mendatang 

Namun yang jelas, dia menjelaskan, dana haji dipakai untuk pembiayaan APBN adalah info yang hoaks.

"Bung @Andiarief__ yang baik, tolong dicek dulu itu grup apa dan pastikan itu berita berseliweran atau satu grup WA dibaca berkali-kali. Yang jelas info Dana Haji dipakai buat pembiayaan APBN itu HOAX. Jangan terlalu gampang unggah hal nggak jelas, Tuhan tidak suka," cuit Prastowo Yustinus.

Dengan demikian, kabar mengenai pemakaian dana haji yang digunakan oleh pemerintah Jokowi untuk menambal APBN ataupun digunakan untuk penanganan program Covid-19 adalah hoaks kategori konten menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai isu atau individu.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah