PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa tayangan televisi ILC (Indonesia Lawyers Club) dilarang tayang oleh pemerintah.
Pada narasi yang beredar itu disebutkan bahwa pelarangan ini dilakukan karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Rabu, 24 Februari 2021, klaim bahwa tayangan televisi ILC dilarang tayang karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
“Kalau betul butuh kritikan, kenapa ILC dilarang tayang?
Kalo ILC aja gak boleh tak perlu basa basi pak dee
Coba kasi bukti..
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO