Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Tak Akan Beri Kompensasi Jika Vaksinasi Telan Korban Jiwa? Ini Faktanya

- 26 Februari 2021, 10:52 WIB
Beredar kabar hoaks yang menyebut pemerintah tidak akan memberikan kompensasi jika terjadi apa-apa setelah vaksinasi.
Beredar kabar hoaks yang menyebut pemerintah tidak akan memberikan kompensasi jika terjadi apa-apa setelah vaksinasi. /Humas Kemensetneg

PR BEKASI - Pemerintah Republik Indonesia dikabarkan tidak akan memberikan kompensasi jika vaksinasi COVID-19 menelan korban jiwa.

Disebutkan, jika masyarakat yang divaksinasi mengalami efek samping yang parah hingga meninggal, pemerintah dan produsen vaksin tidak akan bertanggung jawab.

Narasi ini beredar bersamaan dengan ketakutan dan keraguan soal vaksin COVID-19 Sinovac yang merebak di tengah masyarakat. Diketahui Sinovac adalah vaksin yang saat ini Indonesia pakai dalam program vaksinasinya.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 26 Februari 2021, narasi yang mengeklaim pemerintah tidak akan memberikan kompensasi jika vaksinasi menelan korban jiwa adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Warganet Kaget Churros Buatannya Lebih Mirip Kotoran Hewan, Begini Resep Membuat Churros

Baca Juga: Setelah 2 Uji Coba Jelang Sea Games Vietnam, Timnas Akan Dikembalikan ke Klub Hadapi Piala Menpora 2021

Baca Juga: SBY 'Turun Gunung' Atasi Isu Kudeta, Ali Ngabalin: Sama Sekali Tak Ada Pengaruhnya Bagi Presiden Jokowi 

Narasi tersebut diketahui beredar melalui pesan berantai Whatsapp dengan narasi yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah seperti berikut:

"Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?"

Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."

Faktanya, Presiden Joko Widodo telah memastikan adanya pemberian kompensasi dari pemerintah berupa santunan apabila penerima vaksin COVID-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Berduka, ‘Bapak Bangsa’ Papua Nugini Sir Michael Somare Wafat

Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi-bagi Suvenir Jadi Polemik, dr. Tirta: Itu Kan Dalam Rangka Membubarkan Kerumunan 

Informasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.

Baca Juga: Kritik Kehadiran Buzzer di Era Jokowi untuk Hantam Oposisi, Amien Rais: Ini Sesuatu yang Sangat Menyedihkan 

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca-Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.

Kemudian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat menentukan kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi yang diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Namun, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, kompensasi akan diberikan bukan dalam bentuk uang tunai.

"Kompensasi maksudnya adalah penanganan kesehatan lanjutan bila diperlukan. Jadi, bukan dalam bentuk cash," ujarnya

Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan pemerintah tidak akan memberikan kompensasi bagi penerima vaksin COVID-19 Sinovac jika mengalami efek samping serius, apalagi hingga meninggal.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x