Cek Fakta: Menkumham Dikabarkan Tolak SK Kepengurusan Demokrat Kubu AHY, Ini Faktanya

- 11 Maret 2021, 14:10 WIB
Hoaks - Menkumham Tolak SK Kepengurusan Demokrat Kubu AHY./Tangkapan layar Youtube
Hoaks - Menkumham Tolak SK Kepengurusan Demokrat Kubu AHY./Tangkapan layar Youtube /

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Narasi tersebut beredar luas di media sosial melalui sebuah unggahan di kanal Youtube Skema Politik pada 10 Maret 2021.

Video itu memiliki judul "MENKUMHAM BUKA SUARA, AKHIRNYA KUBU MOELDOKO DIRESTUI PEMERINTAH".

Dalam thumbnail video itu, terdapat narasi "Mengejutkan Nasib Keluarga Cikeas, Menkumham Tolak Mentah-Mentah Berkas AHY".

Baca Juga: Klarifikasi Young Lex Usai Dituduh Jiplak MV Lay EXO: Tugas Gue Buat Lagu, untuk Video Tak Ada Urusan

Baca Juga: Soal Moeldoko yang Ikut KLB Demokrat, Mahfud MD: Presiden Jokowi Kaget, Tapi Happy-happy Saja Tuh

Baca Juga: Sempat Divaksin Pekan Lalu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dikabarkan Meninggal Dunia Diduga Akibat Covid-19

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com Kamis, 11 Maret 2021, klaim bahwa Menkunham Yasonna Laoly menolak SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah klaim keliru atau hoaks.

Faktanya, berkas SK kepengurusan Partai Demokrat kubu AHY masih dipelajari di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dikutip dari situs Kemenkumham, Kemenkumham telah menerima keluhan Ketua Umum Partai Demokrat AHY tentang kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Laporan itu akan dipelajari.

"Apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY kami akan catat, dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Felicia Tissue Akhirnya Tunjukkan Ketegaran Usai Resmi Putus dari Kaesang Pangarep

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly pun mengatakan respons pemerintah baru dikeluarkan setelah memeriksa laporan penyelenggaraan KLB.

Yasonna menegaskan pemerintah bakal objektif menetapkan status KLB tersebut. Penilaian bakal ditentukan sesuai ketentuan.

"Kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasonna, Senin, 8 Maret 2021 dikutip dari Antara.

Diketahui, kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah disahkan melalui SK Kemenkumham nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 yang diteken sejak 19 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Ungkap Alasan Digelarnya KLB, Darmizal: Ini Jalan Bagi Kader di Daerah untuk Bangkit dari Keterzaliman

Sementara untuk kongres penetapan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sendiri digelar pada Maret 2020.

Sedangkan untuk pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat merujuk pada Surat Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui, KLB Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang telah menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.

KLB tersebut juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Baca Juga: Mengejutkan! Kantor Moeldoko-AHY di Menteng Jakarta Hanya Berjarak 3,5 Km

Dengan demikian, klaim bahwa Menkumham Yasonna Laoly menolak SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi.

Konten yang dimanipulasi adalah ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah