Cek Fakta: Benarkah Tak Ada Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035? Ini Faktanya

- 12 Maret 2021, 16:19 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan bahwa Peta Jalan Pendidikan Nasional yang beredar bukanlah merupakan versi final dan masih akan terus diperbarui.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan bahwa Peta Jalan Pendidikan Nasional yang beredar bukanlah merupakan versi final dan masih akan terus diperbarui. /Dok. Kemendikbud RI

Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 diluncurkan Kemendikbud guna menjalankan amanat untuk mencerdaskan bangsa. Peta jalan disusun sebagai rambu-rambu dalam sistem pendidikan nasional hingga 2035 mendatang. Meskipun hingga saat ini penyusunan peta jalan itu belum kunjung rampung.

Frasa agama juga absen dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Visi itu hanya berbunyi: 

“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Haedar Nashir memandang hilangnya frasa agama sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. 

Baca Juga: Mayangsari: Kalau Pasangan Kita Tidak Pernah Selingkuh Berarti Kita Berpasangan dengan Nabi

Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

"Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31," ucapnya.

“Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah," sambungnya.

"Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” tutupnya.

Oleh karena itu, narasi yang menyebut tidak ada frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 adalah keliru, faktanya status dari peta tersebut masih dalam proses penyusunan dan belum final.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah