PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk membantu nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia untuk memberikan perlindungan kerja.
Kemenag sejak awal mengusahakan agar mereka bisa terakomodir dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahun 2021 ini.
Sebelumnya PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer di berbagai daerah. dan bisa menjadi solusi masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer.
Seleksi PPPK ini dilaksanakan guna menjaga kualitas guru. Sehingga tidak ada pengangkatan sesuai rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Baca Juga: Bongkar Misteri KLB Partai Demokrat, Syahrial Nasution Pertanyakan Keberadaan Moeldoko
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan upaya Kemenag untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain dilakukan dengan pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).