Kabar Gembira, Kemenag Perpanjang Keringanan UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

- 20 Januari 2021, 14:03 WIB
Ratusan wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu 23 Desember 2020.
Ratusan wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu 23 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri (PTKIN).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan bahwa ada empat skema keringanan UKT, yakni penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

“Implementasi diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa,” kata Suyitno dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag, Rabu, 20 Januari 2021. 

Pada 2020, kata dia, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp54 miliar. 

Baca Juga: Mardani Ali Minta Bencana Jadi Momentum untuk Pertegas Penerapan Manajemen Hutan dan Bencana

Menurutnya, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. 

Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurusan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus, ada yang mendapat pengurangan 10 hingga 50 persen bahkan 100 persen.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. 

Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x