Kabar Gembira, Kemenag Perpanjang Keringanan UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

- 20 Januari 2021, 14:03 WIB
Ratusan wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu 23 Desember 2020.
Ratusan wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu 23 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

Baca Juga: Polisi Sebut Acara Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes, GP Ansor: Apakah Raffi dan Ahok Manusia Istimewa?

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” tuturnya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyatakan melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir, maka diputuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT.

Hal tersebut sebagai bentuk afirmasi bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. 

Keputusan perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Baca Juga: Seorang Pria Tinggal di Bandara Selama Tiga Bulan Tanpa Diketahui Petugas, Begini Modusnya

Merujuk KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022. 

Adapun jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah