Soroti Promosi Pernikahan Anak ala Aisha Weddings, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi

- 11 Februari 2021, 13:50 WIB
Puluhan siswa/siswi SD, SMP dan SMP se Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/Ogen/aa
Puluhan siswa/siswi SD, SMP dan SMP se Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/Ogen/aa /

PR BEKASI – Media sosial Indonesia sempat diramaikan dengan promosi jasa penyelenggara pernikahan Aisha Weddings yang ditujukan kepada wanita berusia 12-21 tahun.

Menurut Aisah Weddings hal tersebut merupakan keinginan setiap wanita untuk bertaqwa kepada Tuhan dan suami, sehingga untuk memperoleh ketaqwaan tersebut wanita harus menikah dalam usia 12-21 tahun.

Lantas promosi tersebut menuai kecaman dari warganet dan beberapa tokoh nasional karena dianggap mempromosikan pernikahan anak dan tidak sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga: Everton Singkirkan Tottenham, Drama Sembilan Gol Terjadi di Goodison Park

Hal tersebut juga diamini juga oleh pihak Kementerian Agama, mereka menyebut promosi ajakan perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun menyalahi undang-undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki menjawab wartawan terkait penyelenggara pernikahan bagi usia di bawah umur di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Muharam Marzuki, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis.

Baca Juga: Kalah Banding, Pengadilan Australia Perpanjang Penahanan Ulama Terpidana Terorisme hingga Tiga Tahun

Secara peraturan, kata dia, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.

Ia mengatakan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x