PR BEKASI - Abdul Nacer Benbrika namanya tengah menjadi bahan perbincangan warga Australia sejak beberapa tahun lalu.
Dilaporkan bahwa Benbrika sempat berencana melakukan serangan dengan senjata api dan bom.
Namun, rencana tersebut gagal dan ia langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Australia.
Sementara itu, Pengadilan Australia memperpanjang penahanan Abdul Nacer Benbrika hingga tiga tahun.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Negara Mayoritas Muslim Banyak Tertinggal di Berbagai Bidang karena Berpikir Sempit
Perpanjangan masa penahanan Benbrika tersebut diajukan oleh pemerintah Australia.
Padahal Benbrika seharusnya bebas pada November 2020 kemarin setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
"Benbrika kalah dalam bandingnya terhadap Perintah Penahanan Berkelanjutan di Pengadilan Tinggi pada hari Rabu," kata sebuah laporan, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia pada Kamis, 11 Februari 2021.
"Dengan putusan pengadilan tinggi Australia bahwa Undang-Undang (UU) tersebut valid," katanya, melanjutkan.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Channel New Asia