Kalah Banding, Pengadilan Australia Perpanjang Penahanan Ulama Terpidana Terorisme hingga Tiga Tahun

- 11 Februari 2021, 13:40 WIB
Teroris Australia, Abdul Nacer Brenbrika.
Teroris Australia, Abdul Nacer Brenbrika. /The Australian

Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-40 Tahun Tanpa Istri, Indro Warkop: Kangen Banget, Peluk Sebentar di Mimpi dong Thy

Laporan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dirancang tepat nagi kriminal teroris.

"Karena dirancang secara tepat untuk melindungi komunitas dari ancaman tunggal yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal teroris," katanya.

Sementara itu, pengacaranya berpendapat bahwa pemerintah federal tidak memiliki kekuasaan untuk memberlakukan perintah tersebut.

Diketahui bahwa Abdul Nacer Benbrika adalah seorang ulama muslim yang dihukum karena memimpin organisasi teroris.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi

Benbrika dan para pengikutnya ditangkap pada November 2005 silam setelah Australia memperkuat UU untuk menahan mereka.

Pada saat itu mereka tengah berada dalam tahap awal perencanaan aksi teror menyusul pengeboman transportasi London pada Juli 2005.

Selain itu, kewarganegaraan Australia Benbrika pun dicabut pada akhir 2020.

Hal tersebut menandai pertama kalinya seseorang yang masih berada di dalam negeri dicabut kewarganegaraannya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah