Laporan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dirancang tepat nagi kriminal teroris.
"Karena dirancang secara tepat untuk melindungi komunitas dari ancaman tunggal yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal teroris," katanya.
Sementara itu, pengacaranya berpendapat bahwa pemerintah federal tidak memiliki kekuasaan untuk memberlakukan perintah tersebut.
Diketahui bahwa Abdul Nacer Benbrika adalah seorang ulama muslim yang dihukum karena memimpin organisasi teroris.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi
Benbrika dan para pengikutnya ditangkap pada November 2005 silam setelah Australia memperkuat UU untuk menahan mereka.
Pada saat itu mereka tengah berada dalam tahap awal perencanaan aksi teror menyusul pengeboman transportasi London pada Juli 2005.
Selain itu, kewarganegaraan Australia Benbrika pun dicabut pada akhir 2020.
Hal tersebut menandai pertama kalinya seseorang yang masih berada di dalam negeri dicabut kewarganegaraannya.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Channel New Asia