Soroti Promosi Pernikahan Anak ala Aisha Weddings, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi

- 11 Februari 2021, 13:50 WIB
Puluhan siswa/siswi SD, SMP dan SMP se Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/Ogen/aa
Puluhan siswa/siswi SD, SMP dan SMP se Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/Ogen/aa /

"Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," katanya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Negara Mayoritas Muslim Banyak Tertinggal di Berbagai Bidang karena Berpikir Sempit

Muharam mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak.

Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-40 Tahun Tanpa Istri, Indro Warkop: Kangen Banget, Peluk Sebentar di Mimpi dong Thy

"Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Selain itu diketahui pernikahan di rentan umur 12-21 organ reproduksi masih belum matang sepenuhnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah