Cek Fakta: Kemenkes Dikabarkan Tak Jadikan Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Administrasi

- 16 Agustus 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi kartu vaksin. Kemenkes dikabarkan tidak menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi apapun. Simak fakta yang sebenarnya.*
Ilustrasi kartu vaksin. Kemenkes dikabarkan tidak menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi apapun. Simak fakta yang sebenarnya.* /ANTARA/Fikri Yusuf

PR BEKASI - Sebuah informasi beredar di media sosial yang mengaitkan antara sertifikat vaksin Covid-19 dengan syarat administrasi.

Dalam informasi tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan jika sertifikat vaksin Covid-19 bukan jadi syarat administrasi apapun.

Dengan adanya informasi tersebut, Kemenkes diminta masyarakat untuk tidak memaksakan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk mengurus suatu administrasi.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 1 dan 2 di Aplikasi serta Laman PeduliLindungi

Dalam informasi itu juga disebutkan bahwa sertifikat vaksin yang menjadi syarat administrasi apapun merupakan kabar bohong atau hoaks.

Namun benarkah hal tersebut?

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @jabarsaberhoaks pada Senin, 16 Agustus 2021, menyebutkan bahwa sertifikat vaksin bukan syarat mengurus administrasi apapun merupakan kabar yang salah atau hoaks.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup via Email

Faktanya, dalam unggahan Instagram tersebut tertuliskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang tidak benar.

Juru bicara dr. Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksin yang bukan merupakan syarat administrasi apapun merupakan informasi yang salah.

Sebelumnya pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 telah tertuang bahwa sertifikat vaksin merupakan bagian dari salah satu syarat administrasi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Fasum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu!

Salah satu syaratnya ialah pada saat melakukan perjalanan baik darat maupun udara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kendaraan darat maupun udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu juga syarat lainnya yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun adalah kabar yang salah atau hoaks. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x