Cek Fakta: Dokter di Italia dengan Sengaja Bunuh 3.000 Pasien Virus Corona, Simak Faktanya

- 13 April 2020, 06:57 WIB
TANGKAPAN layar di Facebook terkait klaim pembunuhan pasien virus corona.*
TANGKAPAN layar di Facebook terkait klaim pembunuhan pasien virus corona.* /DOK. KEMENKOMINFO/

Baca Juga: Susul DKI Jakarta dan Jabar, Menkes Setujui PSBB di Tangerang Raya 

Saat berita ini dipublikasikan oleh Herald Bulletin pada 14 Desember 2015, sang dokter berusia 46 tahun.

Atas kasus beruntun tersebut dokter Eric Jones dijatuhi hukuman selama 4 tahun oleh hakim pengadilan Kota Pendleton, Amerika Serikat.

Hakim yang bertanggung jawab atas kasus Jones adalah Newman Jr. Dokter Jones mulai ditahan pada 4 Januari 2016.

Kasus yang menjeratnya berawal ketika Eric Jones masih bekerja di rumah sakit. Ia memberikan salah satu obat-obatan terlarang kepada pasien secara ilegal tanpa alasan yang didasari oleh prosedur tindakan medis.

Baca Juga: Tiba di Bekasi, Ratusan Santri Gontor Jalani Protokol Kesehatan 

Sedangkan untuk kasus voyeurisme ia melancarkan aksinya tanpa sepengetahuan pasien.

Maka dari itu dapat dibuktikan tautan informasi yang menyebut dokter Sergio Kerr sengaja membunuh 3.000 pasien infeksi virus corona di Italia karena mengabaikan prosedur penanganan yang berlaku adalah tidak benar.

Tidak ada sumber yang kredibel atas informasi tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah