Ayat (2b) berbunyi, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untkuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum".
Baca Juga: Tak Hanya di Bandung, Kasus Daging Babi Akan Ditelusuri di Solo
Tekait teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet negara, hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga dapat disimpulkan dengan jelas bahwa kabar yang beredar merupakan informasi tidak benar.
"Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet," kata Ferdinandus Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.***