Cek Fakta: Tersiar Kabar Akses Internet RI Akan Diblokir Jika TK Tiongkok Ditolak, Simak Faktanya

- 13 Mei 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi Pekerja China / TKA Tiongkok
Ilustrasi Pekerja China / TKA Tiongkok /@pixabay

Ayat (2b) berbunyi, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untkuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum".

Baca Juga: Tak Hanya di Bandung, Kasus Daging Babi Akan Ditelusuri di Solo

Tekait teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet negara, hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga dapat disimpulkan dengan jelas bahwa kabar yang beredar merupakan informasi tidak benar.

"Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet," kata Ferdinandus Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah