Cek Fakta, BNPB Dikabarkan Cabut Status Pandemi Covid-19, Simak Faktanya

- 9 Maret 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto dan kabar hoaks seputar BNPB dan status pandemi Covid-19.
Ilustrasi Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto dan kabar hoaks seputar BNPB dan status pandemi Covid-19. /Dok BNPB/

PR BEKASI – Beredar kabar yang mencatut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Covid-19.

Disebutkan dalam kabar serupa pesan berantai WhatsApp tersebut bahwa BNPB telah mencabut status pandemi Covid-19 tersebut.

Unggahan di Facebook itu menyertakan surat BNPB yang diklaim menampilkan pencabutan status pandemi Covid-19.

Tertera pula cap BNPB dalam unggahan tersebut lengkap dengan tanda tangan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Diduga Banaspati, Viral Sosok Bola Api Terbang dan Masuk ke Rumah Warga di Banyuwangi

"Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."

Demikian potongan narasi yang menyertakan unggahan tersebut.

Benarkah kabar tersebut?

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Klarifikasi PRMN, Infrastruktur Perbatasan Jadi Perhatian

Dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA, kabar itu adalah hoaks, ratingnya ialah disinformasi.

Kabar itu telah dibantah Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

Tangkapan layar itu adalah potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Muhari menyatakan surat itu berisi pencabutan surat edaran sebelumnya tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri di masa pandemi.

Baca Juga: Pochettino soal Madrid vs PSG: Neymar Dikontrak dari Barcelona untuk Menang Liga Champions

Adapun kalimat lengkap penutup surat tersebut yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

"H. Penutup

"1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

"2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Baca Juga: Info Loker: PT Waskita Karya (Persero) Tbk Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 dan D4, Simak Posisinya

Kabar hoaks seputar BNPB yang diklaim mencabut status pandemi Covid-19.
Kabar hoaks seputar BNPB yang diklaim mencabut status pandemi Covid-19. ANTARA


Berdasarkan penjelasan di atas, klaim yang menyebut BNPB mencabut status pandemi Covid-19 adalah hoaks.

Rating hoaks tersebut adalah disinformasi.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah