Ia menilai minat masyarakat Indonesia terhadap sepakbola Liga Inggris cukup tinggi.
Selain itu, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan pemecatan Helmy Yahya dilakukan berdasarkan beberapa alasan yakni pembelian hak siaran langsung Liga Inggris, masalah terkait ketertiban administrasi anggaran, dan ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI 2019.
Selain itu, alasan mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma standar, prosedur dan kriterian manajemen ASN, serta administrasi pemerintahan yang berhubungan dengan asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan juga turut menjadi penyebab dipecatnya Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Atas pernyataan itu, baik Helmy Yahya dan Dewan Pengawas LPP TVRI sama sekali tidak membuat pernyataan tentang penayangan film G30S/PKI sebagai penyebab pemacatan Helmy Yahya seperti yang diklaim oleh Mikha Akhbariyyah.***